Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan masih saja menjadi sorotan publik. Untuk itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Tjiptarjo meminta untuk tidak mempolitisasi laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kinerja Ditjen Pajak dalam 5 kasus pajak.
Maklum, sebelumnya laporan audit kinerja Ditjen Pajak oleh BPK yang disampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunjukkan hal mengejutkan. Laporan tersebut menyatakan bahwa 80% kinerja Ditjen Pajak menunjukkan banyak pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang (UU) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun.
Ditjen pajak diberikan waktu 60 hari untuk memelajari laporan BPK tersebut, termasuk mengetahui letak kesalahan pegawai pajak secara detail terkait kasus pajak yangh sempat menjadi pembahasan panitia kerja (Panja) Pajak DPR RI.
Lebih lanjut Tjiptarjo mengakui bahwa ada kelalaian dari para bawahannya terkait kasus tersebut sehingga menyebabkan masalah pada penagihan pajak dan pada akhirnya menjadi kasus yang membuat BPK mengauditnya.
Kasus tersebut dinilai menjadi bahan pembelajaran bagi pihaknya untuk masa yang akan datang. Untuk itu Ditjen pajak dipastikan akan membina kalau kasus tersebut menyangkut masalah administratif dan menyempurnakan aturan yang dinilai kurang dapat mewadahi kepentingan masyarakat.
“Nanti kami lihat, kalau menyangkut administratif, kalau perlu pembinaan akan kami bina. Kalau ada peraturan yang kurang, kami sempurnakan. Tim kami masih bekerja, nanti kami sampaikan ke BPK. Untuk kasus sekarang, nanti biar pengadilan yang memutuskan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News