kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

10 sektor industri berhak menikmati insentif pajak


Selasa, 11 Januari 2011 / 09:32 WIB
10 sektor industri berhak menikmati insentif pajak


Reporter: Bambang Rakhmanto, Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Janji insentif bagi industri meluncur lagi. Guna mengembangkan industri hilir di Indonesia, pemerintah akan menggelontorkan stimulus dengan memberikan insentif perpajakan bagi 10 sektor industri pada tahun ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membeberkan ke-10 sektor industri yang akan mendapat insentif perpajakan tersebut adalah industri makanan dan minuman, industri tekstil dan produk tekstil, industri elektronika, industri alat angkut, serta industri alat komunikasi dan informatika.

Industri logam dasar dan mesin; industri petrokimia; industri pengolahan hasil pertanian, peternakan, dan kehutanan; industri pengolahan hasil laut; serta industri berbasis budaya atau industri kreatif, juga akan mendapat insentif. "Kami sedang menyiapkan dan sudah menyiapkan sejumlah insentif bagi berbagai industri itu," ujar Hatta di sela-sela rapat kerja pelaksanaan program pembangunan 2011, Senin (10/1).

Menurut Hatta, kebijakan insentif itu sebagai turunan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pemberian insentif pajak itu mengacu pada tiga kriteria khusus. Pertama, industri berbasis inovasi atau industri kreatif. Kedua, industri yang menampung tenaga kerja dalam jumlah besar. Ketiga, industri yang bersifat padat modal.

Sebelumnya, pemerintah menjanjikan paket aturan kebijakan insentif fiskal bagi industri. Paket aturan tersebut meliputi peraturan pemerintah tentang fasilitas pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) dan revisi PP Nomor 62 tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang atau Daerah Tertentu.

Ada beberapa fasilitas PPh yang diberikan pemerintah, antara lain pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

Selain itu juga pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Kalangan pengusaha tentu menyambut baik pemberian insentif perpajakan tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menilai bahwa insentif pajak itu merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Cuma, pemberian insentif tersebut harus disertai perbaikan kualitas pelayanan dan sumber daya manusia dalam menjalankan kebijakan itu. "Selama ini kelemahan pemerintah dalam menerapkan kebijakan adalah ribetnya birokrasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×