kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ditjen Pajak akan optimalkan penerimaan dari wajib pajak pribadi


Senin, 10 Januari 2011 / 23:13 WIB
Ditjen Pajak akan optimalkan penerimaan dari wajib pajak pribadi


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mochammad Tjiptardjo menilai tidak tercapainya penerimaan pajak tahun lalu disebabkan karena potensi pajak yang belum tergarap. Untuk itu, pada tahun ini pihaknya akan meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi guna menutupi sejumlah potensi kehilangan akibat pengalihan penerimaan dari BPHTB dan fiskal luar negeri.

Untuk menambah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), Tjiptardjo menyatakan pihaknya akan memperkuat bank data. Salah satunya dengam menambah pasal 36A dalam KUP yang mewajibkan semua instansi memberikan data kepada Ditjen Pajak. Selain itu Ditjen pajak pun akan melakukan perbaikan teknologi informasi (TI) Ditjen Pajak.

Tahun ini penerimaan pajak non migas sekitar Rp 590 triliun dan sekitar Rp 649 triliun dari penerimaan pajak migas. Realisasi penerimaan pajak non migas tahun ini mencapai 97,4% dan pendapatan pajak dari migas sebesar 98,1 persen.

"Tidak tercapainya penerimaan pajak tersebut disebabkan meningkatnya jumlah restitusi yang harus dibayarkan kepada eksportir dan beberapa kebijakan yang menghilangkan potensi penerimaan pajak," katanya.

Selain itu, Tjiptardjo akui tidak tercapainya penerimaan pajak karena adanya cobaan bagi Ditjen Pajak dengan terkuaknya kasus-kasus pajak yang dilakukan mantan pegawai Ditjen Pajak, seperti Gayus dan Bahasjim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×