kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.664   19,00   0,11%
  • IDX 8.640   28,41   0,33%
  • KOMPAS100 1.190   5,25   0,44%
  • LQ45 854   4,57   0,54%
  • ISSI 309   2,52   0,82%
  • IDX30 440   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 513   4,65   0,91%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 140   1,06   0,76%
  • IDXQ30 141   1,14   0,82%

Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah: Bitcoin dan Mata Uang Kripto Hukumnya Haram


Rabu, 19 Januari 2022 / 14:43 WIB
Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah: Bitcoin dan Mata Uang Kripto Hukumnya Haram
ILUSTRASI. Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Bagi Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat: diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili otoritas resmi seperti bank sentral. 

Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, tapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. 

"Belum lagi jika kita berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna Bitcoin," imbuh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Bukan cuma Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, sejumlah lembaga otoritas fatwa keagamaan yang mengharamkan mata uang kripto, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. 

Ambil contoh, Al Azhar lewat Majma’ al Buhuts al Islamiyah dan Dar al Ifta Mesir. Di Indonesia, MUI memfatwakan, bermuamalah dengan Bitcoin atau sejenisnya hukumnya adalah haram, baik sebagai alat tukar ataupun komoditas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×