kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah: Bitcoin dan Mata Uang Kripto Hukumnya Haram


Rabu, 19 Januari 2022 / 14:43 WIB
Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah: Bitcoin dan Mata Uang Kripto Hukumnya Haram
ILUSTRASI. Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.

"Terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto," kata Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, Rabu (19/1).

Alasannya, pertama, kripto sebagai alat investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kripto memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti ada sifat spekulatif yang sangat kentara. 

Nilai mata uang kripto seperti Bitcoin sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar. 

Selain sifatnya yang spekulatif, menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). "Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa ada underlying-asset (aset yang menjamin Bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain)," sebut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Harga Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lain Siap Rebound Jika Hal Ini Terjadi

Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat, sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW serta tidak memenuhi nilai juga tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah.

"Khususnya dua poin ini, yaitu tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90)," jelas Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Memenuhi dua syarat

Kedua, kripto sebagai alat tukar. Sebagai alat tukar, sebenarnya hukum asal mata uang kripto adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. 

Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. 

"Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah," ujar Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Baca Juga: Harga Kripto Berguguran, Haruskah Berinvestasi di Mata Uang Kripto?

Bagi Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat: diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili otoritas resmi seperti bank sentral. 

Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, tapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. 

"Belum lagi jika kita berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna Bitcoin," imbuh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.

Bukan cuma Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, sejumlah lembaga otoritas fatwa keagamaan yang mengharamkan mata uang kripto, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. 

Ambil contoh, Al Azhar lewat Majma’ al Buhuts al Islamiyah dan Dar al Ifta Mesir. Di Indonesia, MUI memfatwakan, bermuamalah dengan Bitcoin atau sejenisnya hukumnya adalah haram, baik sebagai alat tukar ataupun komoditas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×