kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM kepada badan internasional dipermudah


Senin, 09 April 2018 / 20:29 WIB
Fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM kepada badan internasional dipermudah
ILUSTRASI. Gedung kantor Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan ketentuan pelaksanaan pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada atau oleh Badan Internasional. Hal ini tertuang dalam PMK 33/2018.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam ketentuan sebelumnya, atas impor atau penyerahan BKP/JKP kepada atau oleh Badan Internasional juga dapat diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM. Namun, PMK ini memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya.

“Persetujuan pembebasan PPN/PPnBM diberikan oleh Pimpinan Kementerian/lembaga selaku ketua panitia kegiatan. Untuk yang normal (sebelum PMK 23) oleh Mensesneg,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (9/4).

Namun demikian, Mensesneg masih memberikan rekomendasi dalam hal rutin untuk pembebasan PPN untuk perwakilan negara asing/organisasi internasional. Persetujuan oleh pimpinan kementerian/ lembaga selaku ketua panitia ini hanya dalam hal terdapat event.

Adapun Hestu mengatakan bahwa setelah mendapat persetujuan, tidak disyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) lagi.

Sebelumnya, wajib ada SKB PPN yang diterbitkan oleh KPP Badora setelah mendapat rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM.

“Sehingga langsung ke Ditjen Bea Cukai untuk impor atau ke Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual untuk pembelian dalam negeri.

Dengan demikian, pemerintah tidak memiliki insentif atau fasilitas baru, tetapi hanya prosedurnya saja disederhanakan. Hal ini dalam rangka meningkatkan dan mempercepat layanan.

“PMK ini berlaku umum. Sepanjang memenuhi kriteria itu, tentunya pembebasannya dapat diberikan dengan prosedur yang disederhanakan seperti itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×