Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan ketentuan pelaksanaan pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada atau oleh Badan Internasional. Hal ini tertuang dalam PMK 33/2018.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam ketentuan sebelumnya, atas impor atau penyerahan BKP/JKP kepada atau oleh Badan Internasional juga dapat diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM. Namun, PMK ini memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya.
“Persetujuan pembebasan PPN/PPnBM diberikan oleh Pimpinan Kementerian/lembaga selaku ketua panitia kegiatan. Untuk yang normal (sebelum PMK 23) oleh Mensesneg,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (9/4).
Namun demikian, Mensesneg masih memberikan rekomendasi dalam hal rutin untuk pembebasan PPN untuk perwakilan negara asing/organisasi internasional. Persetujuan oleh pimpinan kementerian/ lembaga selaku ketua panitia ini hanya dalam hal terdapat event.
Adapun Hestu mengatakan bahwa setelah mendapat persetujuan, tidak disyaratkan adanya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) lagi.
Sebelumnya, wajib ada SKB PPN yang diterbitkan oleh KPP Badora setelah mendapat rekomendasi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM.
“Sehingga langsung ke Ditjen Bea Cukai untuk impor atau ke Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual untuk pembelian dalam negeri.
Dengan demikian, pemerintah tidak memiliki insentif atau fasilitas baru, tetapi hanya prosedurnya saja disederhanakan. Hal ini dalam rangka meningkatkan dan mempercepat layanan.
“PMK ini berlaku umum. Sepanjang memenuhi kriteria itu, tentunya pembebasannya dapat diberikan dengan prosedur yang disederhanakan seperti itu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News