Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dalam mempermudah proses restitusi ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Nantinya, akan ada aturan yang dikeluarkan oleh Kemkeu dalam bentuk PMK.
“Iya, nanti kami koordinasi dengan tim sekretariat bersama (sekber). Nanti kan dokumen-dokumennya ada di DJBC, yang urusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kapal yang ke luar negeri. Ada sinergi DJP dan DJBC. Ada single documenting, single risk management, single treatment,” kata Mardiasmo di Jakarta, Minggu (18/3),
Mardiasmo bilang, PMK ini sedang disusun oleh Kemkeu. Targetnya, PMK ini akan keluar pada akhir Maret ini. “Dalam waktu dekat mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa selesai,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan bilang, percepatan proses restitusi PPN dilakukan guna meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) agar naik menjadi 40 di tahun 2019.
Sebab, salah satu yang masih menjadi ganjalan adalah indikator paying tax yang walaupun membaik tetapi masih perlu di tingkatkan lagi.
“Semoga itu juga akan meningkatkan EoDB,” ujar Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News