kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Percepatan proses restitusi PPN perlu akomodasi perlindungan hukum fiskus


Senin, 19 Maret 2018 / 13:52 WIB
Percepatan proses restitusi PPN perlu akomodasi perlindungan hukum fiskus
ILUSTRASI. Konpers Direktorat Jenderal Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal Pajak untuk mempercepat proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) direspon positif. Meski begitu, pengamat pajak menilai perlu ada perlindungan hukum fiskus untuk bisa menerapkan percepatan proses restitusi PPN.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ada catatan khusus apabila restitusi dipermudah, yakni perlindungan hukum fiskus.

“Masih banyak aparat penegak hukum tidak paham dan kriminalisasi. Jaksa banyak yang masih menganggap adanya selisih atau konfirmasi faktur dalam restitusi ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang atau bahkan tipikor,” ujar Yustinus kepada KONTAN, Senin (19/3).

Oleh karena itu, butuh landasan hukum agar perlindungan hukum itu bisa terakomodasi.

“Perlu Peraturan Presiden tentang perlindungan hukum sehingga ada koordinasi, dan disosialisasikan supaya mengikat ke bawah,” ucap Yustinus.

Menurut Yustinus, secara prinsip, niat Ditjen Pajak untuk mempercepat proses restitusi PPN ini adalah langkah yang bagus. Sebab, percepatan restitusi PPN sudah dinanti-nantikan oleh WP.

Pertama, ini sudah sangat dinantikan WP karena akan menolong cashflow. Kedua, meringankan beban pemeriksa pajak, agar bisa fokus ke SPT kurang bayar,” kata Yustinus.

Catatan saja, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi PPN. Pasalnya selama ini proses restitusi PPN lama.

Dalam mempermudah proses restitusi ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Nantinya, akan ada aturan yang dikeluarkan oleh Kemkeu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar akhir bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×