kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Faisal Basri sebut ada yang salah kaprah di omnibus law, berikut penjelasannya


Senin, 17 Februari 2020 / 08:57 WIB
Faisal Basri sebut ada yang salah kaprah di omnibus law, berikut penjelasannya
ILUSTRASI. Faisal Batubara atau lebih dikenal sebagai Faisal Basri adalah ekonom dan politikus asal Indonesia. Foto/KONTAN/Djumyati Partawidjaja


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Karena menggunakan data yang tak jelas dari mana, maka target program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016/2017 pun dipasang sangat tinggi. Pemerintah menargetkan uang yang diparkir di luar negeri akan masuk sebanyak satu kuadriliun rupiah atau Rp1.000 triliun. Ternyata deklarasi harta bersih repatriasi hanya Rp 147 triliun. Bertolak dari niat awalnya, program pengampunan pajak gagal total.

Program pengampunan pajak juga gagal memperluas basis pajak. Nisbah pajak (tax ratio)–yaitu jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan nilai seluruh aktivitas perekonomian sebagaimana tercermin dalam produk domestik bruto (PDB)–pasca program tax amnesty hanya naik satu tahun (2018). Tahun berikutnya (2019) kembali turun melanjutkan trend penurunan yang sudah berlangsung sejak 2013, bahkan mencapai titik terendah dalam setengah abad terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×