kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Facebook luncurkan uang kripto Libra, BI: Hanya rupiah yang sah di Indonesia


Kamis, 20 Juni 2019 / 20:48 WIB
Facebook luncurkan uang kripto Libra, BI: Hanya rupiah yang sah di Indonesia


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan situs jejaring media sosial raksasa Facebook Inc. resmi menjajal dunia uang kripto alias cryptocurrency dengan memperkenalkan Libra. Terkait hal ini Bank Indonesia menegaskan hanya mata uang rupiah yang sah.

Mata uang kripto tersebut ditargetkan efektif digunakan di berbagai layanan selain Facebook, yaitu WhatsApp, Instagram, dan Messenger pada semester pertama tahun 2020 mendatang.

Belum diketahui di negara mana saja Libra akan diimplementasikan, namun mata uang virtual ini disokong oleh berbagai perusahaan besar seperti diantaranya Visa dan Uber yang tergabung dalam Libra Association.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengakui mengetahui kabar ini. Bahkan, ia mengatakan, BI telah mulai melakukan studi terkait Libra dan fitur-fiturnya.

“Kami memang mempelajari Libra punya beberapa fitur, yang tentu harus dipelajari lebih lanjut. Kami sedang kaji itu dan pada waktunya kami akan sampaikan statement terkait technical risk-nya,” kata Perry, Kamis (20/6).

Salah satu fitur yang disebut Perry ialah DLT atau Distributed Ledger Technology. Sekilas menyerupai blockchain, fitur DLT merupakan sistem disribusi basis data yang diproses oleh masing-masing partisipan secara bersama-sama (bukan hanya oleh satu otoritas pusat). Fitur ini, kata Perry, juga dapat menjadi penunjuk jumlah aset riil yang dimiliki pemegang uang kripto Libra tersebut.

Kendati begitu, Perry menegaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah mata uang rupiah. “Lembaga negara yang dimandatkan oleh Undang-Undang Dasar adalah BI sehingga apa pun alat pembayaran yang beredar di Indonesia harus tunduk pada peraturan BI,” tandas Perry.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan mata uang yang wajib digunakan untuk tiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran dan transaksi keuangan lainnya di wilayah Indonesia.

Perry juga mengingatkan, dulu Bitcoin sempat menjadi salah satu uang kripto yang ramai diperdebatkan dan beredar di dalam negeri.

“Namun, penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran sudah secara tegas kami larang di seluruh sektor keuangan, juga oleh OJK di sektor investasi,” tutur Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×