kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Era Baru Pajak Digital, DJP Siapkan SPPTDLN untuk Pemungutan Otomatis


Selasa, 04 November 2025 / 15:59 WIB
Era Baru Pajak Digital, DJP Siapkan SPPTDLN untuk Pemungutan Otomatis
ILUSTRASI. DJP tengah menyiapkan reformasi perpajakan digital dengan mengembangkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan langkah besar dalam reformasi perpajakan digital dengan mengembangkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN). 

Sistem ini menjadi tonggak baru bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan administrasi pajak di era ekonomi digital yang serba cepat dan masif.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi menjelaskan bahwa karakteristik transaksi digital yang bersifat mikro dan terjadi dalam jumlah jutaan setiap hari membuat pendekatan konvensional sudah tidak memadai.

"Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual dan deklaratif kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data," ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Jadi yang Tertinggi pada 2025

Melalui SPPTDLN, DJP akan beralih dari sistem self assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri kewajibannya, menuju sistem pemungutan otomatis dengan melibatkan teknologi.

"Bagaimana kita membuat satu paradigma baru, satu pendekatan baru, bukan lagi dengan tax deklarasi secara self-assessment, tapi kita akan tunjuk pemain-pemain teknologi," katanya.

Ia menilai, sistem penunjukan pemungut pajak secara manual yang selama ini berjalan belum optimal karena masih menimbulkan tantangan dalam hal verifikasi dan belum menciptakan level playing field yang setara antar pelaku usaha digital.

"Nah ini ke depan kita akan coba memaksimalkan pemungutan atau pemungutan pajak menggunakan teknologi. Karena kalau kita bicara penunjukan masih manual, itu belum bisa kita klarifikasi, dan level playing field-nya nggak sama," pungkasnya.

Baca Juga: DPR Akan Bahas Utang Whoosh, Puan: Jangan Biarkan Kerugian Negara Berlarut-larut

Selanjutnya: Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV Jadi yang Tertinggi pada 2025

Menarik Dibaca: Strategi Investasi Deposito Minim Risiko di myBCA untuk Pemula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×