kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Epidemiolog: Waspadai risiko penularan Covid-19 di tempat umum


Minggu, 02 Mei 2021 / 19:29 WIB
Epidemiolog: Waspadai risiko penularan Covid-19 di tempat umum
Pengunjung memadati Blok B Pusat Grosir Pasar Tanah Abang untuk berbelanja pakaian, Minggu (2/5/2021).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Adanya larangan mudik diyakini menjadi salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19 atau mencegah adanya mobilisasi masif dari masyarakat.

Meski begitu, Pakar epidemiologi Universitas Airlangga, Laura Navika Yamani mengingatkan adanya risiko kerumunan di tempat umum lainnya seperti di pusat perbelanjaan atau mal hingga pasar.

"Kita menyadari bahwa memang banyak tempat umum yang ramai pada akhir-akhir ini menjelang lebaran, seperti mal, pasar dan lain-lain. Yang perlu diwaspadai adalah risiko kerumunan pada tempat-tempat tersebut," ujar Laura kepada Kontan, Minggu (2/5).

Walaupun terdapat risiko kerumunan, Laura mengatakan tempat-tempat umum tersebut tak harus ditutup. Namun, dia menyarankan agar protokol kesehatan diterapkan dengan lebih erat.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (2/5): Tambah 4.394 kasus, tetap pakai masker

Dia juga mengatakan, untuk bisa memperketat protokol kesehatan dan mencegah kerumunan ini maka diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. "Terutama juga

pembatasan pada restoran atau tempat makan yang rawan untuk kegiatan bukber dengan banyak orang. Tempat-tempat makan harus tegas terhadap pengunjung yang datang," katanya.

Dia juga menambahkan, bila tempat-tempat tersebut tidak bertindak tegas kepada para pelanggan atau pengunjung maka pemerintah daerah harus turut mengambil tindakan tegas.

Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan larangan mudik  pada 6 Mei hingga 17 Mei.  Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan pengetatan perjalanan, dimana aturan ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).

Selanjutnya: Pengunjung pasar Tanah Abang melonjak hampir 200% dari kapasitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×