Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Empat terdakwa kasus bentrokan di Blowfish Kitchen Bar, Jakarta Selatan, divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing delapan tahun bagi terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Keempat terdakwa yakni Rando Lili, David Too, Kanor Lolo dan Bernadus Malela. Majelis hakim menilai, keempat terdakwa telah terbuki melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP. Pasal ini menyatakan, pelaku terbukti melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan kematian dan luka berat.
Kasus ini berawal ketika terjadi perkelahian yang berujung pada kematian pada 4 April 2010 lalu. Perkelahian ini mengakibatkan M. Soleh alias Sonny (28 tahun) yang tewas di tempat. Selain itu, korban lainnya Yopi Inggratubun (41 tahun) tewas setelah selama dua minggu dirawat di Rumah Sakit Medistra.
Dalam persidangan kali ini baik tim penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum sepakat untuk berpikir-pikir dahulu untuk melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim.
Sejatinya persidangan keempat terdakwa ini berlangsung terpisah. Persidangan terhadap Rando Lili dan David Too dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aksir. Sementara persidangan terhadap Kanor Lolo dan Bernardus Malela dipimpin oleh hakim Singit Elier. Namum, kedua majelis hakim sepakat menjatuhkan hukum yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













