Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
Pertama, wajib pajak akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final. Kedua, lewat Program PAS, wajib pajak yang telah membayar PPh terutang akan mendapatkan keringanan sanksi administrasi.
"Oleh karena itu, kami akan lebih berfokus ke bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang akan terus kami jaga, baik dalam kerangka tax amnesty atau dari sisi compliance facility yang kami berikan, sehingga masyarakat punya pilihan agar mereka lebih comply," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Hipmi: Wacana pajak orang kaya kontraproduktif dengan semangat pemulihan ekonomi
Ketiga, pemerintah akan mengusulkan penghentian tuntutan pidana melalui program pengampunan pajak ini dan menggantinya dengan pembayaran sanksi administrasi. Kempat, fokus pengampunan pajak kali ini adalah untuk menopang penerimaan negara.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, rencana tax amnesty jilid II akan masuk dalam revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah sudah mengajukan rancangan revisi UU KUP ke DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News