kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hipmi: Wacana pajak orang kaya kontraproduktif dengan semangat pemulihan ekonomi


Senin, 24 Mei 2021 / 22:12 WIB
Hipmi: Wacana pajak orang kaya kontraproduktif dengan semangat pemulihan ekonomi
ILUSTRASI. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah berencana menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif ini menyasar orang kaya raya atau high wealth individual yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani melihat wacana ini dengan dua sisi yang berbeda.

Aji mengakui, di satu sisi ia setuju dengan adanya wacana ini. Pasalnya, kenaikan pajak orang kaya ini akan mengurangi kesenjangan di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dengan masyarakat berpenghasilan tinggi. 

Meski begitu, di sisi lain Ajib menyebut wacana ini kontraproduktif dengan semangat pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kata bankir BCA soal pemerintah akan pajaki penghasilan orang Rp 5 miliar per tahun

"Di sisi lain kami berpandangan wacana kenaikan yang digulirkan saat ini justru kontraproduktif dengan semangat pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah terkesan mencari jalan mudah penerimaan lewat menaikkan pajak," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (24/5).

Menurut Ajib, bila wacana pemerintah untuk menambah kelompok PPh orang pribadi ingin diimplementasikan, dia menyarankan agar pemerintah menunggu hingga pandemi Covid-19 berakhir.

"Jangan buat rakyat gelisah dengan segala pemberitaan semacam ini," tambah Ajib.

Lebih lanjut, Ajib khawatir dengan diimplementasikannya wacana kenaikan pajak orang kaya ini, tanpa adanya database yang sudah terintegrasi, justru cenderung membuat adanya penghindaran pajak dan terjadi shadow economy.

"Pemerintah harusnya lebih fokus dengan ekstensifikasi, penguatan data yang valid dan terintegrasi, baru selanjutnya ke intensifikasi dan juga membuat kenaikan tarif," ujar Ajib.

Berdasarkan aturan PPh OP seperti dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dengan PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta dengan tarif sebesar 15%.

Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. 

Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarifnya senilai 30%.  

Selanjutnya: Demi Keadilan dan Optimalisasi Penerimaan, Tarif Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×