kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Empat poin penting rencana kebijakan tax amnesty II


Selasa, 25 Mei 2021 / 07:50 WIB
Empat poin penting rencana kebijakan tax amnesty II


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II mulai terang. Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan asal mula rencana tax amnesty jilid II saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Menurut Sri Mulyani, wujud dari rencana pengampunan pajak jilid II akan berbeda dengan tax amnesty yang digelar tahun 2016. Namun demikian, esensi rencana kebijakan yang disiapkan pemerintah saat ini masih sama dengan tax amnesty periode pertama, yakni sama-sama pengampunan pajak.

Baca Juga: Rencana penyesuaian PPh bagi kelompok super kaya mendapat sorotan

Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak menitahkan bahwa pemerintah harus meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Berbekal data pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty lima tahun lalu. 

"Dari sana, beberapa ribu wajib pajak kami akan follow-up dan kami pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam UU tax amnesty," kata Sri Mulyani, kemarin (24/5).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 sebagai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberi kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk ikut Program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Ada beberapa poin penting dalam program PAS tersebut.

Pertama, wajib pajak akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final. Kedua, lewat Program PAS, wajib pajak yang telah membayar PPh terutang akan mendapatkan keringanan sanksi administrasi. 

"Oleh karena itu, kami akan lebih berfokus ke bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang akan terus kami jaga, baik dalam kerangka tax amnesty atau dari sisi compliance facility yang kami berikan, sehingga masyarakat punya pilihan agar mereka lebih comply," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Hipmi: Wacana pajak orang kaya kontraproduktif dengan semangat pemulihan ekonomi

Ketiga, pemerintah akan mengusulkan penghentian tuntutan pidana melalui program pengampunan pajak ini dan menggantinya dengan pembayaran sanksi administrasi. Kempat, fokus pengampunan pajak kali ini adalah untuk menopang penerimaan negara.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, rencana tax amnesty jilid II akan masuk dalam revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pemerintah sudah mengajukan rancangan revisi UU KUP ke DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×