kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Elsam desak rekomendasi Komnas HAM soal penculikan aktivis segera dijalankan


Jumat, 15 Maret 2019 / 19:24 WIB
Elsam desak rekomendasi Komnas HAM soal penculikan aktivis segera dijalankan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dokumen rahasia Kedutaan Besar AS yang dirilis ke publik mengungkapkan, mantan Komandan Jenderal Korps Pasukan Khusus (Kopassus) Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis pro-demokrasi di era 1998. Itu didasarkan sumber mahasiswa.

Hal itu tercantum dalam dokumen yang dirilis oleh National Security Archive, The George Washington University, tertanggal 7 Mei 1998.

Kini, kasus penghilangan paksa terhadap puluhan aktivis di tahun 1988 kembali mencuat. Itu dikarenakan penuntasan kasus tersebut secara hukum belum terbukti, sehingga salah satu orang yang bertanggung jawab atas kasus itu yakni Prabowo, bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2019.

Padahal menurut Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar, pada tahun 2009 Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi atas penyelidikan kasus penghilangan terhadap para aktivis itu ke Kejaksaan Negeri dan DPR.

"Ketika itu DPR bentuk Pansus dan mengeluarkan rekomendasi atas hal itu," kata Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (15/3).

Empat rekomendasi hasil Pansus DPR itu pertama, merekomendasikan Presiden RI membentuk pengadilan HAM ad hoc. Kedua, merekomendasikan Presiden RI serta institusi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari 13 aktivis yang masih hilang.

Ketiga, merekomendasikan pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang. Keempat, merekomendasikan pemerintah meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.

Namun demikan, hasil dari rekomendasi Pansus DPR itu belum berjalan hingga saat ini. Yang pada akhirnya, KPU dalam ini tidak bisa "menjegal" Prabowo Subianto yang kembali maju sebagai kandidat di Pilpres 2019.

"Karena ketika itu kasus Prabowo selesai di Dewan Perwira, dia diberhentikan. Termasuk juga tim Mawar, ada yang diberhentikan karena hanya etik saja," kata dia.

Seperti halnya ketika 2014, ketika itu rekomendasi atas temuan Komnas HAM selalu berhenti ketika musim pemilu tiba.

 "Ini memasuki lima tahun lagi, tapi belum ada tindak lanjut. DPR juga belum ada membahas tindak lanjut, sehingga KPU tidak bisa berbuat apa-apa karena kasus pelanggaran ham berat itu belum dibuktikan secara hukum," kata dia.

Ke depan dia berharap, empat rekomendasi yang telah dilahirkan Pansus DPR itu dijalankan. Itu semua agar semua pihak, baik keluarga korban bisa mendapatkan kepastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×