Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha likuid vape dalam rangka pemberlakuan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) untuk likuid vape.
Ada empat kemasan likuid vape yang bisa diperdagangkan di Indonesia, yakni 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, sampai 100 ml.
Dengan adanya aturan ini, Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni S mengatakan, pengusaha likuid vape memiliki kepastian untuk berbisnis vape. Bahkan, pengusaha juga percaya diri bisa mengekspor likuid vape dari dalam negeri.
“Permintaan sudah ada, sampai hari ini kami masih proses untuk ekspor. Demand-nya di angka 5.000-10.000 pcs per bulan untuk satu negara,” ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (18/7).
“Negaranya Dubai, Amerika Tengah, Malaysia, Vietnam, Prancis, dan Eropa,” lanjutnya.
Adapun ia memprediksi, total likuid vape yang mampu dihasilkan oleh produsen likuid vape di Indonesia sekitar 1 juta hingga 2 juta botol tiap bulan untuk diekspor.
“Kami melihat kemungkinan itu dari data ekspor Malaysia karena di sana adalah kompetitor terdekat kita,” ucap dia.
Melihat bahwa ternyata permintaan terhadap likuid vape asal Indonesia cukup menjanjikan, pemerintah bakal memberikan insentif bagi produsen likuid vape yang ingin mengekspor produknya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, insentif fiskal yang akan diberikan pemerintah untuk para eksportir likuid vape adalah dibebaskan bea masuk untuk bahan baku dan pajak impornya.
"Kalau diproduksi di sini kemudian diekspor, kami berikan fasilitas. Misal bahan bakunya ini masih impor, pada saat bahan baku masuk, tidak kena bea masuk dan pajak impor," ujar Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News