kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Lihat potensi hingga Rp 70 miliar, DJBC targetkan 150 pengusaha likuid vape terdaftar


Rabu, 18 Juli 2018 / 18:12 WIB
Lihat potensi hingga Rp 70 miliar, DJBC targetkan 150 pengusaha likuid vape terdaftar
ILUSTRASI. CUKAI CAIRAN ROKOK ELEKTRONIK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha likuid vape dalam rangka pemberlakuan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) untuk likuid vape.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, sementara ini yang sudah terdaftar NPPBKC-nya masih sedikit. Namun, perkiraannya akan terus bertambah.

“Yang sudah NPPBKC baru tiga. Perkiraan kami, sampai akhir tahun 150 produsen yang terdaftar,” ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).

Berdasarkan data DJBC sendiri, total produsen likuid vape di Indonesia sebanyak 200 produsen. Namun, diperkirakan dengan adanya aturan cukai yang pasti, produsen juga akan terus bertambah.

“Akan ada dampak penerimaan sampai akhir tahun ini Rp 50-70 miliar ke kas negara dari 150 produsen yang terdaftar tersebut,” katanya.

Pengenaan tarif cukai kepada likuid vape akan mulai 1 Oktober nanti. “Nanti mulai 1 Oktober 2018 wajib. Kalau tidak, akan diberikan law enforcement mulai dari administrasi sampai penutupan atau pencabutan izin usaha," kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, cukai hasil tembakau sendiri (CHT) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai sebesar Rp 48,50 triliun atau 32,72% dari target APBN tahun 2018, serta tumbuh 14,84% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kinerja penerimaan CHT didorong oleh tarif tertimbang efektif sebesar 11,35% yang lebih tinggi dari kenaikan tarif rata-rata tahun 2018 yang 10,04%.

Faktor lainnya adalah kenaikan produksi hasil tembakau (HT) yang mencapai 149,32 miliar batang atau tumbuh 2,35%, yang terjadi secara menyeluruh di semua golongan produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×