Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha likuid vape dalam rangka pemberlakuan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) untuk likuid vape.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, sementara ini yang sudah terdaftar NPPBKC-nya masih sedikit. Namun, perkiraannya akan terus bertambah.
“Yang sudah NPPBKC baru tiga. Perkiraan kami, sampai akhir tahun 150 produsen yang terdaftar,” ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).
Berdasarkan data DJBC sendiri, total produsen likuid vape di Indonesia sebanyak 200 produsen. Namun, diperkirakan dengan adanya aturan cukai yang pasti, produsen juga akan terus bertambah.
“Akan ada dampak penerimaan sampai akhir tahun ini Rp 50-70 miliar ke kas negara dari 150 produsen yang terdaftar tersebut,” katanya.
Pengenaan tarif cukai kepada likuid vape akan mulai 1 Oktober nanti. “Nanti mulai 1 Oktober 2018 wajib. Kalau tidak, akan diberikan law enforcement mulai dari administrasi sampai penutupan atau pencabutan izin usaha," kata dia.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, cukai hasil tembakau sendiri (CHT) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai sebesar Rp 48,50 triliun atau 32,72% dari target APBN tahun 2018, serta tumbuh 14,84% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kinerja penerimaan CHT didorong oleh tarif tertimbang efektif sebesar 11,35% yang lebih tinggi dari kenaikan tarif rata-rata tahun 2018 yang 10,04%.
Faktor lainnya adalah kenaikan produksi hasil tembakau (HT) yang mencapai 149,32 miliar batang atau tumbuh 2,35%, yang terjadi secara menyeluruh di semua golongan produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News