kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pungutan cukai vape mulai Oktober


Selasa, 03 Juli 2018 / 20:50 WIB
Pungutan cukai vape mulai Oktober
ILUSTRASI. CUKAI CAIRAN ROKOK ELEKTRONIK


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape) sebesar 57%. Sedianya, pungutan cukai likuid vape tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Nugroho Wahyu, Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan hingga 1 Oktober mendatang. Relaksasi yang dimaksud, berupa dibolehkannya penjualan likuid vape tanpa dikenakan cukai hingga tenggat waktu tersebut.

"Kami tidak bisa per tanggal 1 Juli semuanya dikenakan, itu tidak bisa, karena yang pakai sudah banyak. Makanya kami beritahu ke pelaku pasar, itu sampai 1 Oktober masih boleh dijual di lapangan untuk vape yang tidak tertempel pita cukai," kata Nugroho, Selasa (3/7).

Namun ada syaratnya, yaitu likuid vape tersebut diproduksi sebelum Juli 2018. Sementara likuid vape yang diproduksi setelah Juli 2018, harus dikenakan cukai sebesar 57%. Bea Cukai akan melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, saat pemberlakuan cukai likuid vape secara efektif, nantinya pengusaha akan memesan pita cukai ke Ditjen Bea dan Cukai. Sehingga, "Yang nge-vape, nanti di cairannya ada pita cukainya," tambah Nugroho.

Ia bilang, potensi penerimaan dari pengenaan cukai likuid vape ini cukup besar, mencapai Rp 5 triliun-Rp 6 triliun. Meski begitu, lantaran pada tahun ini baru diterapkan mulai awal Juli dan diundur hingga awal Oktober mendatang, potensi penerimaan yang akan didapat hanya sekitar Rp 200 miliar. Menurut Nugroho, saat ketentuan ini berlaku secara menyeluruh di tahun depan, potensi penerimaan yang akan didapat tentu akan lebih besar lagi, yaitu bisa mencapai Rp 2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×