kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   -13.000   -0,51%
  • USD/IDR 17.960   33,00   0,18%
  • IDX 5.864   -79,24   -1,33%
  • KOMPAS100 761   -9,05   -1,18%
  • LQ45 590   -4,50   -0,76%
  • ISSI 201   -3,89   -1,90%
  • IDX30 329   -2,36   -0,71%
  • IDXHIDIV20 423   -1,46   -0,34%
  • IDX80 87   -0,86   -0,97%
  • IDXV30 116   -0,59   -0,51%
  • IDXQ30 108   -0,38   -0,35%

Tarif cukai vape 57% dari harga jual telah sesuai


Kamis, 07 Juni 2018 / 19:16 WIB
ILUSTRASI. CUKAI CAIRAN ROKOK ELEKTRONIK


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif yang dipatok sebesar 57 % dari harga jual.  

Meski kebijakan ini menuai kritik. Pemerintah tampaknya tak bergeming. “Pengenaan besaran tarif tersebut telah sesuai dengan amanat Udang-Undang Cukai dan sudah disosialisasikan pada stakeholder dan asosiasi terkait dimana setelah ada komunikasi secara intens dengan para asosiasi vape sebagian besar memberi respon positif atas pengenaan cukai tersebut, “ ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6).

Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai menambahkan tarif cukai vape ini telah melalui pertimbangan. Di antaranya untuk pengendalian konsumsi agar tidak terjangkau oleh anak-anak. 

Kedua, karena pengguna vape yang sebagian besar adalah masyarakat perkotaan dan golongan menengah ke atas.

Sementara itu ia juga menambahkan bahwa tarif rata-rata cukai tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKM) sudah mencapai target yang ditetapkan.

“Tarif rata-rata cukai hasil tembakau untuk SKM saja saat ini sudah mencapai 54% lebih..” ujar Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai pada Kamis (7/6)

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai vape 57%. Tarif sebesar itu dirasa terlalu tinggi sehingga bisa memberatkan pebisnis yang rata-rata masuk kategori UMKM.

Saat ini tengah berkembang dan jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sudah sekitar 3.500 toko. Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI.

Dan rata-rata banyak dari pengusaha vape tersebut memperjualbelikan dagangan nya melalui online ataupun melalui penyedia jasa e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×