Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif yang dipatok sebesar 57 % dari harga jual.
Meski kebijakan ini menuai kritik. Pemerintah tampaknya tak bergeming. “Pengenaan besaran tarif tersebut telah sesuai dengan amanat Udang-Undang Cukai dan sudah disosialisasikan pada stakeholder dan asosiasi terkait dimana setelah ada komunikasi secara intens dengan para asosiasi vape sebagian besar memberi respon positif atas pengenaan cukai tersebut, “ ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6).
Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai menambahkan tarif cukai vape ini telah melalui pertimbangan. Di antaranya untuk pengendalian konsumsi agar tidak terjangkau oleh anak-anak.
Kedua, karena pengguna vape yang sebagian besar adalah masyarakat perkotaan dan golongan menengah ke atas.
Sementara itu ia juga menambahkan bahwa tarif rata-rata cukai tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKM) sudah mencapai target yang ditetapkan.
“Tarif rata-rata cukai hasil tembakau untuk SKM saja saat ini sudah mencapai 54% lebih..” ujar Robert Leonard Marbun, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai pada Kamis (7/6)
Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai vape 57%. Tarif sebesar itu dirasa terlalu tinggi sehingga bisa memberatkan pebisnis yang rata-rata masuk kategori UMKM.
Saat ini tengah berkembang dan jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sudah sekitar 3.500 toko. Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI.
Dan rata-rata banyak dari pengusaha vape tersebut memperjualbelikan dagangan nya melalui online ataupun melalui penyedia jasa e-commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News