Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha likuid vape dalam rangka pemberlakuan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) untuk likuid vape.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, tarif cukai kepada likud vape akan mulai 1 Oktober nanti. Bila ini tidak dipatuhi produsen, ada sanksi yang akan dikenakan oleh pemerintah.
“Bisa sampai penutupan pabrik,” ujar dia di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).
“Kalau ilegal ditutup. Semua yang diterapkan di cukai rokok, kami terapkan di vape termasuk sidak,” lanjutnya.
Ia mencontohkan, untuk rokok, DJBC selama ini melakukan penyitaan bila tanpa pita cukai. Namun, lantaran cukai vape masih baru, ada masa transisi hingga 30 September 2018..
“Setelah relaksasi transisinya selesai dia masih belum ada pita cukainya maka akan kami sita,” katanya.
Berdasarkan catatan DJBC, sementara ini produsen likuid vape yang sudah terdaftar NPPBKC-nya masih sedikit. Namun, perkiraannya akan terus bertambah.
“Yang sudah NPPBKC baru tiga. Perkiraan kami, sampai akhir tahun 150 produsen yang terdaftar,” kata Heru.
Berdasarkan data DJBC sendiri, total produsen likuid vape di Indonesia sebanyak 200 produsen. Namun, diperkirakan dengan adanya aturan cukai yang pasti, produsen juga akan terus bertambah.
“Akan ada dampak penerimaan sampai akhir tahun ini Rp 50-70 miliar ke kas negara dari 150 produsen yang terdaftar tersebut,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News