kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ekspor Bijih Bauksit Dilarang Mulai Juni 2023, Jokowi Bilang Tak Apa Digugat Lagi


Kamis, 22 Desember 2022 / 04:14 WIB
Ekspor Bijih Bauksit Dilarang Mulai Juni 2023, Jokowi Bilang Tak Apa Digugat Lagi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengumumkan, ekspor bijih bauksit bakal dilarang pemerintah mulai Juni 2023.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Muhammad Julian | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspor bijih bauksit bakal dilarang pemerintah mulai Juni 2023. Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (21/12/2022)di Istana Negara. 

Melansir laman setkab.go.id, tujuan utama pelarangan bauksit adalah untuk mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. 

“Saya ulangi, mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ujar Presiden.

Menurut Jokowi, dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini, diperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun.

Menurut Jokowi, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Pemerintah juga akan terus mengurangi ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.

Setidaknya, ada empat tujuan utama yang melatarbelakangi pemerintah atas pelarangan ekspor bahan mentah pertambangan ini. 

Baca Juga: Ini Catatan DPR untuk Pemerintah Soal Larangan Ekspor Bauksit

Pertama, mewujudkan kedaulatan sumber daya alam. Kedua, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya. Ketiga, peningkatan penerimaan devisa. Keempat, pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Sebelumnya, sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Lewat kebijakan tersebut, Indonesia berhasil mencatatkan peningkatan nilai ekspor nikel secara signifikan dari Rp 17 triliun di akhir tahun 2014 menjadi Rp 326 triliun pada tahun 2021, atau meningkat 19 kali lipat.

Bahkan Jokowi memprediksi, tahun ini akan tembus lebih dari Rp 468 triliun atau lebih dari US$ 30 miliar. 

Baca Juga: Ada Wacana Larangan Ekspor Bijih Bauksit, IMA: Perlu Ada Percepatan Industri Hilir

"Ini baru satu komoditi saja. Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri, untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×