kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks wakil Rektor UI divonis 2,6 tahun penjara


Rabu, 03 Desember 2014 / 16:50 WIB
Eks wakil Rektor UI divonis 2,6 tahun penjara
ILUSTRASI. Neraca perdagangan barang Indonesia berpotensi mencetak surplus di sepanjang tahun 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid terbukti bersalah melakukan korupsi proyek instalasi infrastruktur Teknologi Informasi (IT) Gedung Perpustakaan UI di Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2011.

Oleh karena itu Tafsir diganjar dengan hukuman pidana selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.  "Menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan TipikorJakarta, Rabu (3/12).

Hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni perbuatan Tafsir tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sementara itu, hal meringankan yang menjadi perimbangan majelis hakim yakni berlaku sopan di persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Hakim Anggota Joko Subagyo menyatakan Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan panitia lelang agar proyek senilai Rp 50 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Makara Mas. Adapun PT Makara Mas sendiri merupakan perusahaan yang khusus mengerjakan proyek-proyek di UI.

Tafsir terbukti mempengaruhi supaya panitia lelang membeli perangkat sistem perpustakaan merek EliMS buatan ST LogiTrack Pte. Ltd., asal Singapura lantaran terinspirasi dengan Perpustakaan Nasional Singapura terletak di Bukit Batok menggunakan sistem sama.

Atas perbuatannya, Tafsir dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan menerima satu buah desktop merk Apple dan satu buah iPad merk Apple. Tafsir juga dinilai telah memperkaya orang lain, diantaranya Donanta Dhaneswara selaku Direktur Umum dan Fasilitas UI, Gumilar Rusliwa Somantri selaku Rektor UI, dan Tjahjanto Budisatrio selaku Direktur Utama PT Makara Mas. Perbuatan tersebut juga telah merugikan negara hingga Rp 13,07 miliar.

Tafsir dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Atas vonis tersebut, mengaku akan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×