kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saksi: Gumilar pengarah proyek TI Perpustakaan UI


Rabu, 10 September 2014 / 20:32 WIB
Saksi: Gumilar pengarah proyek TI Perpustakaan UI
ILUSTRASI. Kantor Pusat Bank Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia (UI), Donanta Dhaneswara, menyebutkan mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri merupakan pengarah proyek pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI, tanpa dimasukan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan 2010.

Menurutnya, Gumilar pula orang yang merestui penggunaan duit sewa gedung BNI 46 sebesar Rp 50 miliar buat dipakai dalam proyek tersebut

"Usul dari rektor, tapi belum ada di RKAT. Proyek IT awalnya tidak ada di RKAT 2010," kata Donanta saat bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Rektor II UI Tafsir Nurchamid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Menurut Doni, begitu biasa disapa, ketika itu UI memang sedang getol membangun infrastruktur kampus.

Namun ironinya, ketika bangunan perpustakaan pusat belum rampung, anggarannya sudah lebih dulu habis.

Doni mengatakan, untuk mencari suntikan dana, Gumilar kemudian memerintahkan anak buahnya mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Bank Nasional Indonesia 46.

"Sebagai alternatif kalau dana DIPA tidak turun," kata Doni. Diungkapkannya, dua proposal itu akhirnya diterima.

Setelah mengetahui kabar tersebut, Gumilar memutuskan pembangunan fisik menggunakan dana APBNP dari Ditjen Dikti.

"Sementara alokasi pendanaan yang untuk gedung dari BNI 46 sebesar Rp 50 miliar dipindahkan untuk proyek IT dan interior. Terdakwa ada dan mendengar," kata Doni.

Pada sidang sebelumnya, Gumilar mengaku memerintahkan agar proyek TI perpustakaan pusat UI menggunakan uang sewa Gedung BNI 46. Ia pun mengakui penggunaan uang itu tanpa persetujuan dan sepengetahuan Majelis Wali Amanat UI. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×