kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Eks Ketua BPPN dicegah ke luar negeri


Rabu, 26 April 2017 / 20:36 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan itu telah dilakukan diajukan KPK pada 21 Maret 2017 lalu. "Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan sejak pengajuan," katanya di Jakarta, Rabu (26/4).

Adapun dalam temuan KPK, Syafruddin telah merugikan negara mencapai Rp 3,7 triliun. Sebab telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atawa surat keterangan lunas kepada salah satu obligator Sjamsul Nursalim.

Sjamsul sendiri saat itu merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, awal mula Syarifuddin melakukan tindakan merugikan itu saat dirinya menjabat sebagai Ketua BPPN 2002.

Simana pada Mei 2002 mengusulkan untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyehatan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Sekadar tahu saja, pencegahan itu dilakukan lantaran KPK masih mau mendalami perkara BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×