kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Eks Ketua BPPN dicegah ke luar negeri


Rabu, 26 April 2017 / 20:36 WIB
Eks Ketua BPPN dicegah ke luar negeri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan itu telah dilakukan diajukan KPK pada 21 Maret 2017 lalu. "Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan sejak pengajuan," katanya di Jakarta, Rabu (26/4).

Adapun dalam temuan KPK, Syafruddin telah merugikan negara mencapai Rp 3,7 triliun. Sebab telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atawa surat keterangan lunas kepada salah satu obligator Sjamsul Nursalim.

Sjamsul sendiri saat itu merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, awal mula Syarifuddin melakukan tindakan merugikan itu saat dirinya menjabat sebagai Ketua BPPN 2002.

Simana pada Mei 2002 mengusulkan untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyehatan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Sekadar tahu saja, pencegahan itu dilakukan lantaran KPK masih mau mendalami perkara BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×