kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.944   52,00   0,29%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Mantan Ketua BPPN ditetapkan jadi tersangka BLBI


Selasa, 25 April 2017 / 19:11 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Setelah mengumpulkan barang bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak, kami menetapkan SAT sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4).

Syafruddin diduga telah menyalahi kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri. Di mana, ia telah merugikan negara dalam menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Atas perbuatannya itu, Syafruddin telah merugikan negara paling tidak Rp 3,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×