kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mantan Ketua BPPN ditetapkan jadi tersangka BLBI


Selasa, 25 April 2017 / 19:11 WIB
Mantan Ketua BPPN ditetapkan jadi tersangka BLBI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Setelah mengumpulkan barang bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak, kami menetapkan SAT sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4).

Syafruddin diduga telah menyalahi kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri. Di mana, ia telah merugikan negara dalam menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Atas perbuatannya itu, Syafruddin telah merugikan negara paling tidak Rp 3,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×