kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.310   18,00   0,11%
  • IDX 7.085   39,75   0,56%
  • KOMPAS100 1.031   8,52   0,83%
  • LQ45 799   4,04   0,51%
  • ISSI 227   2,94   1,31%
  • IDX30 418   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 491   -0,30   -0,06%
  • IDX80 116   0,94   0,81%
  • IDXV30 119   1,21   1,03%
  • IDXQ30 135   -0,33   -0,24%

Mantan Ketua BPPN ditetapkan jadi tersangka BLBI


Selasa, 25 April 2017 / 19:11 WIB
Mantan Ketua BPPN ditetapkan jadi tersangka BLBI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Setelah mengumpulkan barang bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak, kami menetapkan SAT sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4).

Syafruddin diduga telah menyalahi kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri. Di mana, ia telah merugikan negara dalam menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Atas perbuatannya itu, Syafruddin telah merugikan negara paling tidak Rp 3,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×