kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Mantan Ketua BPPN ditetapkan jadi tersangka BLBI


Selasa, 25 April 2017 / 19:11 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Setelah mengumpulkan barang bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak, kami menetapkan SAT sebagai tersangka," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4).

Syafruddin diduga telah menyalahi kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri. Di mana, ia telah merugikan negara dalam menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Atas perbuatannya itu, Syafruddin telah merugikan negara paling tidak Rp 3,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×