Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sengketa antara PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) tengah berseteru dengan 253 eks karyawannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih berlanjut. Padahal sengketa ini telah ada didaftarkan sejak pada pertengahan tahun 2013 yang lalu. Artinya sudah satu tahun, kasus ini masih belum juga diputus.
Dalam sengketa ini, Eks Karyawan menggugat CPI karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum memberhentikan karyawan di usia 56 tahun. Padahal dalam SK yang telah ditetapkan BP Migas kala itu disebutkan batas usia penisun normal tenaga kerja Indonesia dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada usia 58 tahun.
Kuasa hukum eks karyawan, Arfa Gunawan mengatakan hingga kini, belum ada putusan majelis hakim atas kasus tersebut. Malahan, kasus ini baru memasuki tahap pembuktian dari pihak Chevron. "Agendanya sekarang yaitu pembuktian dari pihak tergugat (CPI)," ujarnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (20/8).
Ia mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (26/8) pekan depan dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari CPI. Hal senada juga diakui kuasa hukum CPI, Darmanto. Ia mengatakan majelis hakim masih memproses kasus ini dan belum sampai pada tahap kesimpulan dan putusan hingga saat ini.
Pada 19 Februari 2014 lalu, PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan sela terkait sengketa ini. Dalam putusan tersebut, ketua majelis hakim Robert Siahaan mengatakan PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Putusan tersebut sekaligus menolak eksepsi atau keberatan dari pihak CPI yang mengatakan yang berhak mengadili perkara ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Karena itu, CPI mengajukan banding terkait putusan sela tersebut.
Perkara ini bermula ketika 253 mantan karyawan perusahaan tersebut diberhentikan antara 17 Mei 2010 hingga 1 Maret 2013 dengan surat keterangan pensiun. Padahal, umur mereka belum masuk usia pensiun. Menurut para penggugat, batas usia pensiun sudah direvisi, bukan lagi 56 tahun seperti dicantumkan dalam SK BP Migas No. KEP 0051/BP0000/2008-S8.
Eks karyawan menyatakan dalam SK KEP-0058/BP00000/2010/S0 tertanggal 17 Mei 2010 tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), disebutkan batas usia pensiun normal ditetapkan menjadi 58 tahun dan bagi yang menduduki jabatan tertinggi di usia 60 tahun.
Berkas gugatan mengungkapkan walaupun SK baru sudah terbit pada 2010, tetapi pihak CPI tidak segera mengimplementasikan perubahan tersebut di perusahaan. Negosiasi antara perusahaan dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron (SPNC), Serikat Pekerja Chevron ndonesia (SPCI), dan Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), sebagai turut tergugat, untuk membicarakan masalah ini berlangsung selama dua tahun.
Berdasarkan perhitungan eks karyawan, Chevron telah menyebabkan kerugian terhadap para pekerja sebesar Rp 403,338 miliar. Selain itu eks karyawan juga menderita kerugian immateriil dengan total Rp 5,06 miliar. Kerugian ini timbul karena penggugat tidak dapat menikmati fasilitas-fasilitas sebagai karyawan Chevron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News