kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Eks Direktur Penyidikan KPK pilih hindari wartawan


Kamis, 28 Agustus 2014 / 14:10 WIB
Eks Direktur Penyidikan KPK pilih hindari wartawan
ILUSTRASI. Inilah Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Generasi Pertama per Maret 2023


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Birgadir Jenderal Pol Yurod Saleh, merampungkan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK selama sekitar 90 menit sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Usai pemeriksaan, Yurod malah mengindari wartawan dan  enggan berkomentar terkait pemeriksaannya. "Enggak, enggak, enggak," kata Yurod saat dikerumuni wartawan di Gedung KPK, Kamis (28/8).

Yurod yang mengenakan kemeja biru dongker tersebut pun terus berlari tanpa mempedulikan wartawan. Yurod malah berkilah dengan mengatakan dirinya dengan penyidik yang memeriksanya hanyalah sebatas komunikasi biasa. "Bukan, hanya komunikasi biasa saja," imbuhnya.

Yurod diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso dalam kasus ini. Kendati demikian, belum jelas keterkaitan antara Yurod dengan kasus ini. Yang jelas, Yurod merupakan Direktur Penyidikan kala kasus Hamabalang ini memasuki tahap penyidikan di KPK. 

Adapun Machfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya dalam pengerjaan proyek multiyears senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Machfud disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×