Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengatakan adanya Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan ingin mengganggu kinerja KPK. Hal tersebut diungkapkan Amir saat menyambangi kantor KPK, Selasa (26/8).
"Saya kira insya Allah kami semua masih cukup waras dan belum cukup nekat untuk melakukan hal seperti itu," kata Amir kepada wartawan, Selasa (26/8) petang.
Kendati demikian, Amir tidak menjelaskan kedatangannya ke KPK tersebut. Menurut Amir, dirinya sebagai ketua Pansel ingin meyakinkan publik bahwa seluruh anggota Pansel Calon Pimpinan KPK tidak ada niatan sekecil apapun untuk mengganggu ritme kerja KPK.
"Ini kan sangat sering muncul dan terberitakan beberapa hal yang bisa mengesankan ke publik bahwa ada satu kondisi yang kurang harmonis, kesannya demikian, antara Pansel dengan KPK," imbuh Amir.
Sebelumnya, KPK telah menolak Pansel untuk memilih pengganti Busyro Muqoddas selaku pimpinan KPK. Pansel dibentuk lantaran masa jabatan Busyro yang akan berakhir pada Desember 2014 mendatang.
Bahkan, penolakan tersebut sudah disampaikan melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jauh sebelum Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Pansel ditandatangani.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, isi surat tersebut adalah pernyataan kesanggupan memimpin satu tahun ke depan hanya dengan empat pimpinan. Alasan lainnya menurut Bambang, penolakan pembentukan Pansel yakni untuk penghematan anggaran.
Bambang khawatir, jika nanti ada pimpinan baru KPK, akan mengganggu kerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Kami lagi speed up pemberantasan korupsi, gerakannya lagi dibangun, jadi orang yang tiba-tiba masuk begitu, pasti perlu waktu dan pasti mengganggu ritme itu," ujar Bambang, Senin (25/8) lalu.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Menurutnya, empat pimpinan yang masa tugasnya berkahir 2015, cukup untuk melanjutkan tugasnya selama satu tahun setelah ditinggal oleh Busyro Muqoddas.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja mengatakan lebih baik masa jabatan Busyro Muqoddas yang berkahir 10 Desember 2014, diperpanjang saja. Dengan alasan, pengiritan anggaran negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News