Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapanuli Tengah Dewi Elfriana, Jumat (22/8). Dewi dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011 dengan tersangka Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
"Diperiksa sebagai saksi bagi RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat.
Selain memeriksa Dewi, KPK juga memeriksa anggota Polri Daniel Situmeang, anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, mantan Ketua KPUD Sumatera Utara Irham Buana Nasution, dan seorang wiraswastawan bernama M. Ridho sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan terhadap Akil Mochtar, mantan hakim MK yang memutus sengketa pilkada. Pemberian suap diduga berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News