kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK cegah Bupati Tapanuli Tengah ke luar negeri


Jumat, 22 Agustus 2014 / 20:30 WIB
KPK cegah Bupati Tapanuli Tengah ke luar negeri
ILUSTRASI. Indeks utama Wall Street melorot pada akhir perdagangan Kamis (9/3).REUTERS/Andrew Kelly


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengirimkan surat pencegahan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Pencegahan ini dilakukan menyusul ditetapkannya Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Raja Bonaran Situmeang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (22/8).

Lebih lanjut menurut Johan, Bonaran dicegah pepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak hari ini. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan mantan pengacara Anggodo Widjojo tersebut diperiksa, ia tidak sedang berada di luar negeri.

KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus ini pada 20 Agustus 2014 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 19 Agustus 2014. Penetapan status tersangka tersebut terhadap Bonaran tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi terkait Pilkada MK dan pencucuian uang yang sebelumnya menjerat Akil.

Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tesebut, memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan tujuan agar MK memutuskan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Sebelumnya, pasangan ini juga ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tapanuli Tengah oleh  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah pada Maret 2011. Namun, keputusan tersebut digugat oleh pasangan lawan, yakni Albiner Sitompul-Steven P B Simanungkalit dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Melalui perantara Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang pemulus kepada Bonaran sebesar Rp 3 miliar. Akil meminta agar permintaannya itu ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat dengan menuliskan uang tersebut sebagai pembayaran "angkutan batu bara”. Namun, Bonaran hanya sanggup memberikan Rp 2 miliar kepada Akil melalui Bakhriar.

Selanjutnya, dengan bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu, Bakhtiar meminta uang distorkan masing-masing Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Pada Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×