kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK kaji dugaan ancaman kubu Anas terhadap saksi


Selasa, 26 Agustus 2014 / 17:21 WIB
KPK kaji dugaan ancaman kubu Anas terhadap saksi
Katalog promo Superindo terbaru 13-16 Maret 2023, dapatkan produk kebutuhan harian dengan 5 cara belanja lebih hemat.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan akan mempelajari dan mengkaji keterangan notaris Bertha Herwati yang menyampaikan adanya ancaman dari kubu Anas Urbanigrum. Dalam persidangan dengan terdakwa Anas, Bertha mengaku diancam agar tidak hadir memberikan kesaksiannya.

"KPK akan pelajari keterangan Bertha sehingga kelak lebih jelas siapa yang mengancam, apa bentuk ancaman,  dan maksud ancaman," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (26/8).

Lebih lanjut menurut Bambang, setelah dipelajari, hal tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi KPK untuk menentukan lebih lanjut langkah KPK terkait hal ini. Bahkan kata Bambang, KPK akan mengkaji tindakan tersebut apakah bisa digolongkan sebagai tindakan yang merintangi proses hukum (obstruction of justice).

"Lebih jauh dari itu, KPK akan bisa mempersoalkan hal itu pada AU (Anas Urbaningrum) dan kelak dalam tuntutan akan meminta pertanggungjawabannya," tambah Bambang.

Dalam persidangan Anas kemarin, Bertha hadir menjadi saksi. Sebelum bersaksi, Jaksa Yudi Kristiana mengatakan kepada majelis hakim bahwa ada surat dari Bertha yang ingin disampaikan kepada hakim yang berisi bahwa dirinya mendapat ancaman terkait kedatangannya untuk bersaksi.

"Saya dapat pesan dari Maya Suroso 'demi keamanan, Mbak Bertha supaya besok tidak usah hadir dan tidak dipanggil lagi karena waktunya sudah habis', pesan dari mana mbak, jawab Maya Suroso 'grupnya AU (Anas Urbaningrum)'," kata ketua majelis hakim Haswandi membacakan surat Bertha, Senin (25/8) tengah malam.

Maya Suroso sendiri merupakan salah satu teman dari Bertha. Menurut Bertha, Maya mengatakan bahwa jika dia datang untuk bersaksi, maka akan ada yang akan membuntuti dia.

"Mereka sudah punya bukti-bukti transaksi tapi mereka niatnya baik karena kita teman baik, untuk itu pesan yang diminta supaya disampaikan ke mbakku sayang," sambung Hakim Haswandi membacakan isi surat itu.

Haswandi kemudian mengingatkan agar tidak boleh ada ancaman terhadap saksi seperti itu. "Kalau betul ada yang ngancam-ngancam begini, supaya dihentikan saja, dan kepada JPU dan keamanan untuk berikan perhatian khusus pada saksi ini," tutur dia.

Bertha kemudian menyampaikan bahwa kehadiran dia di sidang itu karena permintaan pihak KPK, dan selaku orang yang taat hukum, dia pun hadir. Dia mengaku tidak mengetahui kepastian siapa yang mengirimkan pesan ancaman tersebut, apakah memang benar dari pihak Anas atau hanya mengatasnamakan saja.

Bertha menuturkan bahwa dia merasa khawatir dengan ancaman tersebut. Namun dia meminta sidang untuk tetap dilanjutkan. Saya bukan lebay, sebagai perempuan rasa takut itu ada, tapi katanya sehabis sidang katanya mau dibuntuti. Kekerasan banyak terjadi, dan saya tidak mau itu terjadi. Agar tidak terjadi, kita selesaikan saja malam ini," tutur dia.

Mendengar pernyataan Bertha, Anas Urbaningrum mengatakan bahwa surat tersebut hanya mengatasnamakan dia saja. "Saya tidak pernah punya rekam jejak melakukan kekerasan pada siapapun, bahkan marah saja bisa dihitung dengan jari," ujar Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×