kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK memeriksa eks Direktur Penyidikannya


Kamis, 28 Agustus 2014 / 10:46 WIB
KPK memeriksa eks Direktur Penyidikannya
ILUSTRASI. Gentle birth adalah persalinan yang dilakukan dengan tenang, lembut, sehingga menimbulkan rasa nyaman, positif. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan Brigadir Jenderal Polisi Yurod Saleh, Kamis (28/8). Mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso dalam perkara dugaan korupsi terkat proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Dia akan menjadi saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis.

Bersama Yurod, komisi antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan Djufri Taufik selaku advokat. Djufri pun akan diperiksa sebagai saksi untuk Machfud Suroso.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Machfud Suroso yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras sebagai tersangka. Machfud ditetapkan, setelah KPK sebelumnya menetapkan Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng, dan Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.

Adapun PT Dutasari Citralaras sendiri merupakan perusahaan subkontraktor dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya dalam pengerjaan proyek multiyears senilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Machfud disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Machfud diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×