kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Eks Direktur Bank Century Dituntut 4 Tahun Penjara


Senin, 24 Agustus 2009 / 16:34 WIB
Eks Direktur Bank Century Dituntut 4 Tahun Penjara


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Satu per satu terdakwa dalam kasus Bank Century, tampaknya harus merasakan dinginya hotel prodeo alias penjara. Dua pekan lalu, Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Muslim yang harus menerima putusan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 5 miliar. Sementara, pemegang saham Bank Century Robert Tantular, juga sudah menerima tuntutan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 50 miliar.

Kini, giliran mantan Direktur Treasury Bank Century, Laurance Kusuma yang harus siap menghadapi tuntutan pidana penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa minta pada majelis hakim agar Laurance dihukum pidana penjara selama empat tahun. Jaksa juga menuntut Laurance pidana denda sebanyak Rp 5 miliar. "Terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 7/19992 tentang perbankan," ujar Suroyo Jaksa Penuntut Umum, Senin (24/08).

Menurut jaksa, semua fakta dan bukti yang ada di persidangan mendukung apa yang didakwakan jaksa. Laurance telah melakukan tindak pidana perbankan karena telah menyetujui penempatan surat berharga milik Bank Century ke luar negri. Penempatan surat berharga itu ke First Gulf Asia Holding (FGAH) sebesar US$ 50 juta pada tahun 2005.

Penempatan surat berharga ke FGAH itu mengakibatkan dampak ketika surat berharga itu jatuh tempo tidak dapat dicairkan. Sehingga aset Bank Century menjadi turun. Juga mengakibatkan dampak pada penurunan ratio kecukupan modal Bank Century. Sehingga Bank Century mengalami kerugian. Belakangan juga diletahui kalau penyimpanan surat berharga di FGAH itu tidak didukung kontrak perjanjian.

Penempatan ini juga melanggar Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tgl 20 Januari 2005 tentang penilaian kuaslitas aktiva bank umum. Dalam beleid tersebut yang bertanggung jawab terhadap perbuatan itu adalah direksi bank.

Atas tuntutan ini, Laurances akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara pribadi. Kuasa hukum Laurance, Hieronimus Deni juga akan mengajukan pembelaan. "Kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan pembelaan masing-masing." ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×