Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Para kreditur PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) masih belum memiliki kepastian atas pembayaran utang-utangnya. Sebab, seluruh aset bergerak perusahaan saat ini telah disita oleh kantor pajak.
Atas hal tersebut, salah satu kurator CMNC Tri Hartanto mengatakan, akan berkoordinasi dengan pengadilan. Sebab, dalam proses kepailitan itu berlaku sita umum.
"Seharusnya sita yang lainnya itu mengikuti sita umum," katanya kepada KONTAN, Selasa (2/5). Apalagi hingga saat ini tim kurator belum menerima secara resmi berita acara penyitaan dari kantor pajak.
Padahal, pihaknya sudah meminta ke kantor pajak, tapi hal tersebut tidak diberikan dengan alasan sudah menjadi kewenangan wajib pajak (CMNC). Tapi hingga saat ini pun, CMNC juga belum melaporkan hal tersebut.
Namun berdasarkan pengakuan CMNC, aset yang telah disita itu merupakan seluruh aset bergerak milik perusahaan baik yang berada di Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Denpasar, dan Kalimantan. Termasuk aset yang telah dijaminkan ke kreditur separatis.
Belum diketahui pasti jumlah pasti berapa unit yang disita. Namun untuk di Bandung saja terdapat 350 unit kendaraan. Tri juga masih mengupayakan untuk berkomunikasi dengan pihak pajak dalam proses kepailitan ini
Pasalnya, selama ini komunikasi masalah ini hanya antara debitur (CMNC) dengan kantor pajak. "Intinya kurator masih berjuang yang terbaik untuk pengembalian kepada kreditur," jelasnya.
"Kemungkinan masih ada yang bisa dibicarakan lagi supaya kondisinya yidak merugihan pihak. Kita lihat perkembangannya seperti apa," ujar Tri. Apalagi dalam hal ini debitur akan berkoodinasi dengan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun penyitaan itu mrnyusul tunggakan terhadap utang pajak yang membengkak Rp 125 miliar. Sekadar tahu saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan CMNC dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, Selasa (5/2). Hal tersebut berdasarkan laporan dari hakim pengawas terkait hasil pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian perusahaan.
Dimana pada Kamis, (27/4) pekan lalu terdapat hasil dari 47 kreditur yang hadir, 17 kreditur menyatakan menolak. Rinciannya, Kreditur konnkuren 28 kreditur, dengan nilai tagihan yang diakui Rp 98 miliar setuju rencana perdamaian. Delapan kreditur, dengan tagihan Rp 56 milyar menolak.
Sementara kreditur separatis, dua kreditur dengan nilai tagihan yang diakui Rp 14 miliar, menyetujui. Sedangkan sembilan kreditur, dengan nilai tagihan Rp 164 miliar, menolak.
Atas hasil tersebut, Majelis beranggap hal tersebut tidak memenuhi Pasal 281 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Mengadili menyatakan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) debitur (CMNC) berakhir dengan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata ketua majelis hakim Wiwik Suhartono dalam amar putusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News