Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa rasio pajak alias tax ratio Indonesia pada 2022 telah melewati angka capaian sebelum pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, melihat data sementara, tax ratio Indonesia pada tahun 2022 telah mencapai 10,4% terhadap PDB. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tax ratio pada 2021 yang sebesar 9,11%.
"Dengan data sementara ini besarnya 10,4%. Ini peningkatan cukup signifikan, melampaui tax ratio sebelum pandemi," ujar Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).
Febrio menyampaikan, dengan pencapaian tersebut, menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi Indonesia semakin baik sejalan dengan sistem administrasi perpajakan yang juga membaik. Oleh karena itu, tax ratio Indonesia diperkirakan akan kembali ke level double digit.
Baca Juga: Sri Mulyani Berhasil Kantongi Rp 10,11 Triliun dari Pungutan PPN PMSE
"Inilah yang menunjukkan pemulihan dan perbaikan di administrasi perpajakan yang cukup signifikan," katanya.
Hanya saja, data tersebut masih bersifat sementara, lantaran Badan Pusat Statistik (BPS) belum merilis laporannya mengenai Produk Domestik Bruto (PDB) 2022, sehingga nilai tax ratio 2022 masih berpotensi bergeser.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, setidaknya rasio pajak di suatu negara harus mencapai angka 15% agar menjadi negara yang sustain untuk memiliki pendanaan yang cukup dan merealisasikan berbagai program pembangunannya.
Untuk itu, Yon mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya agar rasio pajak Indonesia bisa menuju ke titik tersebut.
"Dengan kolaborasi seluruh pihak, saya pikir kita mudah-mudahan bisa mencapai titik poin 15% yang sustainable fiskal tadi kondisinya," ujar Yon dalam acara Podcast Cermati: Kilas Balik 2022, Kamis (29/12).
Baca Juga: Tertinggi Sepanjang Sejarah, Realisasi PNBP 2022 Tembus Rp 588,3 Triliun
Yon bilang, peran DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak harus ada kolaborasi dari seluruh partisipasi masyarakat. Bahkan, DJP selalu menjalin komunikasi dan kerja sama dengan para konsultan pajak hingga para akademisi untuk mencari terobosan-terobosan baru dalam administrasi perpajakan.
"Nah, harapannya tentu di tahun 2023 nanti berbagai kebijakannya akan diturunkan itu lebih mencerminkan apa kebutuhan dan juga mengoptimalkan berbagai tantangan dan peluang yang dimiliki oleh negara ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News