kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Berhasil Kantongi Rp 10,11 Triliun dari Pungutan PPN PMSE


Rabu, 04 Januari 2023 / 13:03 WIB
Sri Mulyani Berhasil Kantongi Rp 10,11 Triliun dari Pungutan PPN PMSE
ILUSTRASI. Pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 5,48 triliun dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak Januari 2022 hingga Desember 2022, pemerintah sudah mengantongi sekitar Rp 5,48 triliun dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati cukup sumringah dengan penerimaan ini. Pasalnya, reformasi pajak telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak Indonesia.

Sementara, dari periode Juli 2020 hingga Desember 2022, total PPN PMSE mencapai Rp 0,73 triliun dan bertambah lagi dari periode Januari 2021 hingga Desember 2021 yang mencapai Rp 3,90 triliun. Oleh karena itu, dari Juli 2020 hingga akhir Desember 2022, pemerintah telah mengantongi PPN PMSE dengan total Rp 10,11 triliun. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tahun Depan Menghadapi Berbagai Tantangan

Penerimaan PPN PMSE ini disumbang oleh 134 PMSE pilihan yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Juli 2020, dengan rincian 51 PMSE pada periode Juli hingga Desember 2020, kemudian 43 PMSE di Januari hingga Desember 2021, serta 40 PMSE pada periode Januari hingga Desember 2022.

"Untuk perdagangan elektronik (PMSE) yang selama ini menjadi platform yang semakin dominan, kita juga sudah menunjuk sekarang sudah 134 dari platform yang sudah ikut di dalam pemungutan pajak PPN," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).

Pemungut PPN PMSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no.48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 60/PMK.03/2022. Ada sejumlah kriteria yang diatur detil oleh Ditjen Pajak lewat Peraturan Ditjen Pajak no. PER-12/PJ/2020 terkait pemungut PPN PMSE. 

Baca Juga: Transaksi Digital Ngebut, Pemerintah Tunjuk PMSE Domestik Jadi Pemungut PPN

Para pemungut PPN PMSE harus memiliki nilai transaksi minimal sebesar Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Atau paling tidak, perusahaan digital telah diakses lebih dari 12.000 pengunjung dalam satu tahun atau 1.000 pengunjung dalam satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×