Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat dengan memberikan subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor.
Adapun aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku pertanggal 28 September 2020.
Dalam beleid tersebut Kemenkeu mengatur dan menambah dua jenis debitur yang dapat mengajukan insentif subsidi bunga/margin yakni debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor.
Bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Baca Juga: Tidak semua bisa, ini kriteria untuk mendapat subsidi bunga dari pemerintah
Sementara itu, untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.
Menurut Ekonom CORE, Piter Abdullah menilai subsidi bunga atau subsidi kredit lewat PMK 138/2020 ini alangkah lebih baiknya diberikan kepada kredit yang sifatnya produktif bukan kredit konsumtif.
“kalau diberikan kepada kredit konsumtif saya khawatir ini akan menyulitkan dalam menetapkan atau menseleksi mereka yang mendapatkan. Sehingga risiko moral hazard tentu lebih besar menyebabkan adanya tidak tepat sasaran dalam penyalurannya,” kata Piter saat dihubungi KONTAN, Kamis (1/10).
Sebab, subsidi kredit konsumtif selalu ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia. Adapun dalam PMK 138/2020 ini memang juga dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia lewat subsidi bunga tersebut.
Hanya saja, Piter kembali menegaskan, pemulihan ekonomi tidak mungkin bisa dilakukan selama wabah Covid-19 berlangsung dan penyerapan anggaran PEN belum maksimal.
Baca Juga: Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani
Sehingga, hal yang lebih realistik untuk dilakukan adalah meningkatkan daya tahan masyarakat dan dunia usaha. Untuk itu yang harus dibantu adalah masyarakat bawah yang terdampak dan dunia usaha.
“agar mereka bisa bertahan di tengah pandemi. Dengan demikian subsidi bunga kredit seharusnya diberikan kepada kredit produktif yakni kepada UMKM,” tutupnya
Selanjutnya: Pemerintah beri subsidi bunga debitur KPR dan kendaraan bermotor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News