kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah beri subsidi bunga debitur KPR dan kendaraan bermotor


Kamis, 01 Oktober 2020 / 21:19 WIB
Pemerintah beri subsidi bunga debitur KPR dan kendaraan bermotor
ILUSTRASI. Penjualan Properti Residensial Turun Tajam: Pembangunan perumahan di Bogor, Kamis (1/10).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat. Kali ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 28 September 2020.

PMK 138/2020 mengatur stimulus bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Baca Juga: Kredit perbankan masih terkontraksi, ini penyebabnya menurut OJK

Kendati demikian, debitur KPR yang bisa memanfaatkan subsidi bunga atau margin, yakni yang memiliki rumah hingga tipe 70. Sementara, syarat debitur kendaraan bermotor harus dipergunakan untuk kegiatan usaha produktif, seperti ojek atau usaha informal.

Kemenkeu juga mengatur, saat debitur mengajukan stimulus tersebut ke perbankan, perusahaan pembiayaan, atau lembaga penyalur program kredit pemerintah ada sejumlah data yang terlebih dulu musti dicek.

Pertama, merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan plafon kredit paling tinggi Rp 10 miliar. Kedua, memiliki baki debet kredit sampai dengan Februari 2020.

Ketiga tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk kredit di atas Rp 50 juta. Keempat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau segera mengajukan pendaftaran NPWP.

Baca Juga: Regulator Singapura bakal perpanjang program keringanan kredit

“Jadi di PMK 138/2020 menambahkan jenis debitur hingga tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraannya untuk usaha produktif bisa mendapatkan subsidi bunga,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto Sastrosuwito mengatakan pada dasarnya tujuan diterbitkannya beleid ini adalah untuk menstimulus UMKM. Sehingga, dengan diberikannnya subsidi bunga dan margin, produktivitas usaha kecil menengah dapat tumbuh.

Suminto bilang, dengan diterbitkannya beleid ini maka usaha mikro yang merupakan debitur di PT Permodalan Nasional Madani (PMN), koperasi, dan sejenisnya tidak perlu menyertai NPWP. “Biar untuk memudahkan administrasinya,” kata Suminto kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10).

Adapun stimulus ini masuk dalam dukungan UMKM di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Secara keseluruhan, sampai dengan 29 September 2020realisasinya mencapai Rp 79,06 triliun atau setara dengan 64,03% dari total anggaran Rp 123,46 triliun.  

Secara rinci realisasi stimulus subsidi bunga sebesar Rp 3,7 triliun. Angka tersebut setara dengan 10,48% dari total pagu senilai Rp 35,28 triliun.




TERBARU

[X]
×