kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ekonom: Presidensi di G20 Buka Peluang Investor Melirik Potensi Investasi Indonesia


Jumat, 11 Februari 2022 / 20:51 WIB
Ekonom: Presidensi di G20 Buka Peluang Investor Melirik Potensi Investasi Indonesia
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan paparannya secara daring pada Mandiri Investment Forum 2022 di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

Dengan begitu, untuk melakukan proses penciptaan nilai tambah yang lebih tinggi, diperlukan jumlah investasi yang besar. Hal ini, tentu akan menarik bagi investor untuk berinvestasi di sektor hilirisasi industri Indonesia. Sebab, peluang investasinya masih sangat terbuka. Ini terutama di sektor industri manufaktur dan turunannya. 

Di sisi lain, dengan bonus demografi Indonesia yang terus tumbuh dan gencarnya program pemerintah dalam meningkatkan skill dan kapasitas tenaga kerja, menjadi peluang bagi investor lokal maupun asing berinvestasi di Indonesia. 

Meski begitu, ada tantangan yang juga harus dihadapi oleh para investor jika ingin berinvestasi di sini. Di antaranya, kata Riefky, iklim bisnis di Indonesia belum terlalu bersahabat dibandingkan negara lainnya. Contohnya terkait dengan proses perizinan, mahalnya tarif logistik dan tata kelola hukumnya. 

Nah, untuk mengurai masalah tersebut, pemerintah menerbitkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan program insentif bisnis lainnya. Jika kebijakan ini membuahkan hasil, maka akan memberikan manfaat bagi para investor dan pelaku usaha, sehingga akan semakin membuka lapangan kerja.

Baca Juga: Menteri Bahlil Minta Bank Beri Dukungan Pendanaan Hilirisasi Industri

Telisa menimpali, sejak tahun 2020, pemerintah telah mengubah format agar investasi di Indonesia bisa menyebar merata di seluruh Nusantara. Berbagai sarana di daerah luar Jawa  terus dikembangkan pemerintah untuk dilirik oleh para investor.

Pemerataan investasi tersebut, merupakan dampak dari UU Cipta Kerja yang meliputi bagian dari tiga hal. Yakni, memberikan kepastian kepada pengusaha, efisiensi, dan transparansi. 

Pemerintah menargetkan, pada tahun 2022 ini investasi Indonesia bisa tembus Rp 1.200 triliun (tumbuh 33% yoy) dan akan berfokus pada sektor sekunder karena penyerapan tenaga kerja paling tinggi dan sektor berteknologi tinggi seperti EBT dan Kendaraan listrik. Tentu, dengan asumsi kasus covid-19 terkendali dan stabilitas politik terjaga di 2022. 

Untuk mencapai tujuan investasi tersebut, menurut Telisa, pemerintah perlu melakukan strategi mengawal proses penanaman modal oleh investor secara end-to-end dan mengawal 600 hingga 700 perusahaan yang berinvestasi pada 34 provinsi pada 2022.

Baca Juga: Ekonomi Tangguh, Sri Mulyani: Indonesia Siap Hadapi Efek Tapering Off

Beberapa langkah untuk memfasilitasi investor, antara lain, meyakinkan para investor bahwa Indonesia ramah investasi. Salah satunya, ya itu tadi, dengan adanya UU Ciptaker. 

Selain itu, membantu pelayanan perizinan yang tertuang dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS secara online.

Lalu, membantu financial closing, memberikan layanan end-to-end kepada investor sampai realisasi investasi dan membantu investor sampai tahap produksi.

Selain langkah tersebut, perlu diperhatikan juga terkait dengan hambatan yang mungkin akan muncul seperti aturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, ego sektoral antara kementerian/Lembaga, dan persoalan tanah. Maka, dibutuhkan juga pengawasan dan keharmonisan agar realisasi invetasi 2022 dapat tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×