kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,28   -13,21   -1.43%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tok, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 41,98 Triliun


Kamis, 23 Februari 2023 / 18:13 WIB
Tok, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 41,98 Triliun
Terdakwa Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi dengan pidana penjara 15 tahun penjara. Hal ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni penjara seumur hidup.

Majelis hakim mengatakan, hal itu demi kemanusiaan karena Surya Darmadi yang telah berusia lanjut dan memiliki penyakit jantung. Hukuman yang dijatuhkan dipandang sudah pantas, layak dan rasa keadilan masyarakat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 2.238.274.248.234 (Rp 2,223 triliun) dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar 39.751.177.520.000 (Rp 39,75 triliun).

Baca Juga: Pemilik Duta Palma Surya Darmadi Jalani Sidang Vonis pada 23 Februari

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Kemudian dalam hal terpidana tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Majelis hakim mengatakan, hal hal yang memberatkan antara lain tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perkebunan kelapa sawit duta palma group belum menerapkan plasma.

Kemudian, terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat.

Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa dalam kegiatan perkebunan telah melaksanakan corporate social responsibility (CSR), membangun perumahan untuk karyawan, sekolah SD-SMP-SMK, rumah ibadah, poliklinik yang dananya mencapai sekitar Rp 200 miliar. Biaya pendidikan mencapai Rp 28 miliar.

Perkebunan mempekerjakan 21.000 karyawan. Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dan pajak PPh badan dari 5 perusahaan mencapai Rp 715.518.220,28 (Rp 715,51 miliar).

Atas vonis tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pemilik Duta Palma Surya Darmadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman tersebut.

Sebelumnya, Kejagung pun menjelaskan pada 2003, Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group (diantaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan.

Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu. Caranya dengan membuat kelengkapan perizinan terkait izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.

Selain itu, Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kejagung menyatakan, kegiatan yang dilakukan Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×