Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Center of Economic dan Law Studies (Celios) menilai, kebijakan pemerintah menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) flat 6% dan tanpa batasan pengajuan untuk pelaku UMKM merupakan upaya yang tepat dan berdampak positif untuk menggerakkan sektor riil.
Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan pemerintah ini dinilai upaya yang positif untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Ini kebijakan yang pro pertumbuhan ekonomi jadi sudah tepat. Selama ini ada batasan plafon tiap pengajuan KUR. Sehingga tidak semua debitur dapat menikmati bunga KUR yang rendah," ungkap Bhima kepada Kontan, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Mulai Januari 2026, Pemerintah Tetapkan Bunga KUR Flat 6% dan Tanpa Batas Pengajuan
Lebih lanjut Bhima menyebut, dengan kebijakan tanpa batasan pengajuan plafon kredit, pelaku UMKM nantinya dapat menggunakan pembiayaan KUR untuk belanja bahan baku dan barang modal lainnya.
Ia juga berharap agar kebijakan ini agar segera berlaku secepatnya di tahun ini.
"Kalau kebijakannya bisa berlaku lebih cepat, ada momentum Nataru (Natal dan Tahun Baru) yang bisa dorong pertumbuhan sektor riil terutama di sektor umkm makanan minuman dan pariwisata," ungkap Bhima.
Selanjutnya: Jamkrindo Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 1,28 Triliun dalam 10 Bulan
Menarik Dibaca: Promo Tsuka Ramen Cuma 3 Hari: Makin Banyak Huruf Nama Depan, Makin Gede Diskonnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













