kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Ini Sarankan Tarif Tinggi Pajak E-commerce Agar Belanja Offline Meningkat


Selasa, 26 September 2023 / 17:24 WIB
Ekonom Ini Sarankan Tarif Tinggi Pajak E-commerce Agar Belanja Offline Meningkat
ILUSTRASI. Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro mengatakan, agar penjualan di e-commerce dengan penjualan offline seimbang, pemerintah bisa menerapkan skema perpajakan lebih tinggi ke e-commerce.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu sentral penjualan pakaian di Indonesia, Pasar Tanah Abang dalam beberapa bulan terakhir sepi pengunjung. Bahkan banyak pedagang yang akhirnya tutup gerai.

Banyak pihak menyebut, turunnya omset, sepinya pengunjung hingga merosotnya pembelian di pasar Tanah Abang lantaran banyak konsumen beralih membeli barang di social e-commerce. Seperti di Tiktok Shop, karena menawarkan harga jual lebih murah.

Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro mengatakan, agar penjualan di e-commerce dengan penjualan offline seimbang, pemerintah bisa menerapkan skema perpajakan lebih tinggi ke e-commerce.

“Pemerintah bisa melakukan dengan skema perpajakan.  Kemudian sosial medianya tetap ada, tapi memang dengan pengawasan administrasi yang baik. Nah tarif pajaknya  bisa dikenakan relatif lebih mahal untuk e-commerce,” tutur Andry dalam media gathering, Selasa (26/9).

Baca Juga: Social E-Commerce Hanya Boleh Promosi

Dengan pengenaan pajak yang tinggi pada e-commerce, kata Andry, maka pilihan masyarakat untuk belanja secara offline atau langsung akan tetap tinggi. Ini karena harga yang ditawarkan baik itu offline dengan belanja online tidak jauh berbeda.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak  Ihsan Priyawibawa mengatakan, TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski perusahaan tersebut sudah melakukan transaksi jual-beli.

Dia menyebut, saat ini TikTok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Artinya, Ditjen Pajak hanya menerima pajak  pengiklan yang ditayangkan di Tiktok.

“TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok maka pemungut PPN nya,” tutur Ihsan.

Ihsan bilang, pihaknya saat ini masih akan mempelajari model bisnis yang dilakukan TikTok jika perusahaan tersebut mendaftar menjadi e-commerce.

“Perlakukannya akan sama, seperti dengan yang lain. Artinya apakah TikTok sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan TikTok,” jelasnya.

Baca Juga: TikTok Shop Belum Dikenai Pajak E-Commerce Meski Ada Transaksi Jual Beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×