kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom ini sarankan hitungan UMP gunakan kebutuhan hidup minimum (KHM) dari BPS


Minggu, 18 Oktober 2020 / 17:25 WIB
Ekonom ini sarankan hitungan UMP gunakan kebutuhan hidup minimum (KHM) dari BPS
ILUSTRASI. Ekonom indef Enny Sri Hartati menyarankan penghitungan UMP mengacu pada kebutuhan hidup minimum (KHM) di BPS.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom indef Enny Sri Hartati menyarankan penghitungan upah minimum provinsi (UMP) mengacu pada kebutuhan hidup minimum (KHM) yang terdapat pada Badan Pusat Statistik (BPS).

Enny bilang, penentuan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tak perlu detail. Karena pada praktiknya kebutuhan setiap pekerja memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya.

"Sebenarnya BPS sudah punya data yang sifatnya general mengenai KHL masing-masing provinsi, daerah. Kenapa tidak pakai itu saja," ujar Enny saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/10).

Baca Juga: Kemenaker sudah tetapkan komponen KHL, KSPI: Masih jauh dari harapan

KHL dinilai hanya digunakan sebagai proksi dalam penghitungan UMP. Oleh karena itu, penetapan angka secara umumakan mempermudah.

"Gunakan secara umum biaya hidup di Jakarta berapa minimalnya (untuk standar UMP)," terang Enny.

Meski begitu, permasalahan UMP yang mendasar harus diselesaikan mengenai kenaikan upah. Enny mengatakan, UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.

"Bukan selamanya sebenarnya aturan itu yang harus ada law enforcement," jelas Enny.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan KHL tahun 2020 untuk penghitungan UMP. Pada KHL tahun 2020 tersebut terdapat 64 komponen termasuk di antaranya adalah pulsa dan paket data.

Selanjutnya: Menaker: Hanya 7% perusahaan yang mampu bayar pesangon 32 kali gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×