Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2020. KHL ini akan menjadi dasar penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.
KHL tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2020. Total terdapat 64 komponen dalam beleid tersebut.
"Masih jauh dari harapan buruh," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/10).
Meskipun saat ini pemerintah telah menambahkan komponen paket pulsa dan data sebesar 2 GB untuk telepon genggam. Namun, penambahan komponen tersebut masih di bawah standar.
Baca Juga: Menaker: Dewan Pengupahan rekomendasikan UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020
Selain masalah pulsa, KHL tahun 2020 juga menambahkan unsur jaminan sosial. Jaminan sosial ditetapkan sebesar 2% dari total pengeluaran.
"Buruh berharap jumlah item KHL adalah 84 item sesuai hasil survei KSPI dan Asian Wages Council," terang Said.
Asal tahu saja, KHL ditetapkan untuk periode 5 tahun. Nantinya Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota akan melakukan penghitungan atas nilai KHL dari komponen yang telah ditetapkan.
Setiap tahunnya nilai KHL akan disesuaikan mengacu pada harga rata-rata di lembaga yang bertugas hal data statistik. Nilai KHL tersebut akan menjadi dasar dalam penghitungan UMP.
Selanjutnya: Pengusaha sepakat UMP 2021 sama seperti tahun 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News