kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Core sebut, tambahan penerimaan pajak akibat UU HPP berpotensi tercapai


Jumat, 29 Oktober 2021 / 20:00 WIB
Ekonom Core sebut, tambahan penerimaan pajak akibat UU HPP berpotensi tercapai
ILUSTRASI. Ekonom Core sebut, tambahan penerimaan pajak akibat UU HPP berpotensi tercapai


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan adanya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah bisa menambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun pada tahun depan dari target yang telah ditetapkan.

Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.510 triliun. Dus dengan adanya UU HPP diharapkan penerimaan perpajakan bisa mencapai Rp 1.649,3 triliun.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy mengatakan, terdapat potensi pendapatan tambahan dari penerimaan negara, dari beberapa poin dalam UU HPP.

Diantaranya seperti penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru, penambahan bracket dari pos Pajak Penghasilan (PPh), dan juga pajak karbon.

Baca Juga: UU HPP diklaim bisa tambah penerimaan pajak Rp 139,3 triliun, begini kata Indef

“Namun jika dilihat dari proyeksi pemerintah,  ada peluang bahwa target tersebut bisa dicapai,” kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Jumat (29/10).

Dari sisi PPN misalnya, meskipun tarif meningkat sebesar 11%, namun masih belum jelaskan terkait barang yang dikenakan pajak dan juga  batasan pengusaha yang dikenakan pajak masih menjadi tantangan tersendiri dari pos pajak PPN.

Untuk threshold sendiri, Indonesia merupakan salah satu negara dengan threshold PPN tertinggi di dunia, beberapa kajian menujukkan tingginya threshold tersebut merupakan salah satu tantangan dalam perluasan basis pajak di Indonesia.

Sementara itu, untuk pajak karbon, Yusuf bilang, sebenarnya belum akan terlalu berdampak terhadap penerimaan negara di tahun depan mengingat baru diberlakukan untuk satu sektor saja.Akan tetapi, untuk kenaikan tarif atas PPh sebesar 35% mungkin merupakan pos yang paling potensial mengingat terdapat penambahan jumlah orang kaya di Indonesia.

Lebih lanjut, Yusuf mengatakan, secara singkat UU HPP ini akan berpotensi menekan defisit anggaran, namun lebih kecil jika dibandingkan proyeksi pemerintah. Jika proyeksi pemerintah memperkirakan defisit anggaran berada di kisaran 4,8% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), perkiraanya proyeksi defist anggaran akan lebih moderat di kisaran 4,9% atau 5,0% terhadap PDB.

Selanjutnya: Begini persiapan pemerintah untuk gelar program pengungkapan sukarela dalam UU HPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×