kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Begini persiapan pemerintah untuk gelar program pengungkapan sukarela dalam UU HPP


Kamis, 28 Oktober 2021 / 20:33 WIB
ILUSTRASI. Pajak. 


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau voluntary disclosure program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun depan. 

Program pengungkapan sukarela ini untuk membeirkan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan. 

Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini DJP sudah menyiapkan apa saja yang dibutuhkan untuk PPS. 

Neilmaldrin menyebut, pemerintah merencanakan prosedur lapor harta dilakukan lewat saluran elektronik, termasuk Surat Keterangannya (S-Ket) dan semuanya dilakukan fully automated. 

“Untuk itu, pemerintah sedang menyiapkan sarana IT agar prosedur PPS bisa berjalan dengan baik,” ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (28/10). 

Baca Juga: Pemerintah klaim telah tindak lanjuti ribuan triliun pajak hasil data AEoI

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sayangnya, Neilmaldrin belum memberi tahu kapan tepatnya ini akan terbit. 

Pemerintah pun melakukan komunikasi kepada masyarakat luas terkait PPS, untuk menjaring lebih banyak masyarakat untuk ikut program ini dan agar semakin banyak yang merasa terfasilitas untuk jujur dan terbuka terkait hartanya. 

Dalam hal ini, pemerintah juga berencana menggandeng berbagai pihak atau asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk kegiatan sosialisasi RUU HPP, termasuk program PPS.

“Juga, kami akan sosialisasi di beberapa daerah di Indonesia. Kegiatan-kegiatan tersebut rencananya akan dimulai sejak minggu kedua November 2021,” tandas Neilmaldrin. 

Selanjutnya: Pemerintah Menawarkan Tax Amnesty Lagi Untuk Menarik Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×