kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Celios Sesalkan Penerapan Pajak Karbon Diundur, Ini Alasannya


Minggu, 16 Oktober 2022 / 20:31 WIB
Ekonom Celios Sesalkan Penerapan Pajak Karbon Diundur, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya, pemunduran implementasi pajak karbon sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini. Ia mengatakan, pemerintah akan mulai mengimplementasikan penerapan pajak karbon mulai tahun 2025 mendatang. Sayangnya, Airlangga tidak mengatakan alasan dibalik penundaan tersebut.

"Salah satu yang dapat diterapkan di awalm adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi pada 2025," ujar Airlangga dalam acara Capital Market Summit & Expo 2022, Kamis (13/10).

Saat ditanya alasan pemunduran tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin masih enggan berkomentar . Pasalnya, pertanyaan yang diberikan Kontan.co.id kepada dirinya melalui pesan WhatsApp masih belum dibalas hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga: Menteri ESDM Sebut Pelaksanaan Pajak Karbon Harus Dievaluasi kembali

Namun yang pasti, belum lama ini Masyita mengatakan bahwa pemerintah terus menyiapkan mekanisme transisi energi. Salah satu upayanya adalah dengan menyusun roadmap yang berkaitan dengan transisi energi. Setidaknya, ada tiga roadmap yang kan diterbitkan yakni roadmap transisi energi, roadmap pasar karbon, dan juga roadmap pajak karbon.

"Jadi untuk roadmap, roadmap carbon tax tidak bisa berdiri sendiri dari roadmap energy transisition dan roadmap carbon market, karena dia akan bicara barang yang sama," kata Masyita dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transisition to Net Zero, Rabu (14/8).

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani juga menyangkan adanya pemunduran implementasi pajak karbon ini.

Pasalnya, apabila pemerintah konsisten dengan isu besar untuk transisi energi dan program global yang ramah lingkungan, maka pemerintah harus mempercepat pengenaan pajak karbon.

Apalagi pajak karbon ini sudah menjadi amanat UU HPP, yang seharusnya pajak karbon ini dikenakan bersamaan dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022.

Baca Juga: Bahlil Sebut Ada Standar Ganda dalam Perdagangan Karbon di Negara Berkembang dan Maju

"Ketika pemerintah konsisten menaikkan tarif PPN yang menjadi beban seluruh masyarakat justru akan jadi pertanyaan ketika pemerintah tidak segera mengenakan pajak karbon, karena dua kebijakan ini mempunyai aturan hukum yang sama," kata Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (16/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×