kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Ekonom BCA Nilai Pemerintah Masih Sanggup Bayar Utang Jatuh Tempo, Ini Alasannya


Minggu, 23 Juli 2023 / 21:07 WIB
Ekonom BCA Nilai Pemerintah Masih Sanggup Bayar Utang Jatuh Tempo, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Utang pemerintah: Tumpukan uang dolar AS


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Utang jatuh tempo pemerintah di tahun politik mengalami peningkatan. Direktorat Jendral Pembiayaan Pengelolaan dan Risiko (Ditjen PPR) mencatat utang jatuh tempo pemerintah pada 2024 sebesar Rp 605 triliun, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 601 triliun.

Kepala ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BCA) David Sumual mengatakan, meski meningkat pemerintah dinilai masih mampu mengatasi pembayaran utang tersebut. Hal ini karena rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih aman.

“Rasio utang memang naik ke kisaran 40% terhadap PDB, karena penyelenggaraan program Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi,” tutur David kepada Kontan.co.id, Minggu (23/7).

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo Meningkat di 2024, Mampukah Pemerintah Membayarnya?

Paling penting, kata David pembiayaan utang yang digunakan pemerintah bisa optimal dan dianggarkan untuk kegiatan ekonomi yang produktif. Sehingga dengan begitu bisa menciptakan pertumbuhan yang baik bagi ekonomi nasional.

“Selama pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang secara rerata masih lebih cepat daripada pertumbuhan utang, saya pikir tidak masalah. Artinya produktivitas ekonomi masih meningkat,” terangnya.

Meski begitu, David menilai rasio utang dalam jangka pendek masih sangat sulit untuk kembali dibawah 30% dari PDB. Ini karena  pemerintah juga masih dalam proses perbaikan ekonomi pasca pandemi dan juga masih harus menghadapi tantangan perekonomian global.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto  menyampaikan, pemerintah akan membayar utang jatuh tempo tahun ini dengan mengandalkan penerimaan negara yang masuk.

Meski begitu, Saldo Anggaran Lebih (SAL) akan tetap diandalkan untuk membayar utang jika penerimaan negara diluar ekspektasi pemerintah.

Baca Juga: BI: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$ 398,3 Miliar pada Mei 2023

“Kalau penerimaan masih cukup baik sampai akhir tahun, apakah masih sanggup dibayar (utang) dari pendapatan negara?) Makannya nanti kita lihat dari sisi defisit atau surplus APBN atau dilihat dari kesimbangan primer tahun ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah membayarkan utang jatuh tempo pada kuartal I 2023 sebesar Rp 100 triliun. Artinya utang jatuh tempo tahun ini tersisa sebesar Rp 501 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×